"Ya kita sabar menunggu klarifikasi dan penjelasan dari kepolisian. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi detikcom, Jumat (15/6/2018) malam.
Hendrawan menduga ada oknum yang sengaja membocorkan proses hukum yang sedang berjalan. Jadi, menurutnya, itu bisa memberi citra buruk bagi kredibilitas kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, imam besar FPI Habib Rizieq Syihab mengaku sudah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat. Rizieq menerima surat itu dari pengacaranya.
Hal itu disampaikan Rizieq lewat video yang disebarkan pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6). Dalam video tersebut, Rizieq berbicara didampingi istri dan anak-anaknya.
"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Rizieq.
Tonton Juga Penjelasan Lengkap Habieb Rizieq Terkait SP3 Kasus Chat yang Menimpanya:
(idn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini