Habib Rizieq Klaim SP3 Kasus Chat, Demokrat Minta Polisi Jelaskan

Habib Rizieq Klaim SP3 Kasus Chat, Demokrat Minta Polisi Jelaskan

Indra Komara - detikNews
Sabtu, 16 Jun 2018 08:12 WIB
Ferdinand Hutahaean (Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Jakarta - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab mengklaim telah menerima surat penghentian penyidikan perkara (SP3) atas dugaan kasus chat penyebaran konten pornografi. Partai Demokrat pun meminta Polri menjelaskan kebenaran soal klaim Rizieq tersebut.

"Apakah benar SP3 sudah diberikan? Alasannya apa? Sehingga publik bisa mencerna keterangan Polri, apakah layak dihentikan, apakah tidak layak. Yang penting Polri harus menjelaskan alasan pencabutan itu seperti apa," kata Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean saat dihubungi detikcom, Jumat (15/6/2018) malam.


Jika benar SP3 itu sudah diberikan kepada Rizieq, Ferdinand justru mempertanyakan kapan Rizieq diperiksa. Sebab, menurutnya, semenjak Rizieq terbang ke Arab Saudi, belum ada kelanjutan lagi pemeriksaan terkait kasus chat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu begini ya, perkara yang dihadapi Habib Rizieq jadi awalnya kan polisi yang menetapkan beliau sebagai tersangka, artinya itu memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup, ditambah saksi lain. Sekarang Habib Rizieq kan nggak pernah diperiksa atau dimintai keterangan, saya tidak tahu apakah pernah dimintai keterangan di Arab, karena ini kan menjadi semuanya kesannya tertutup," ujarnya.

Meski demikian, lanjutnya, proses hukum harus tetap dihormati. Namun, ditegaskan kembali, harus ada penjelasan dari polisi soal alasan SP3 itu diberikan.

"Apakah benar Habib Rizieq sudah mendapat SP3 atas kasusnya? Dan kalau benar, alasannya apa? Intinya begitu, karena ini kan jadi polemik di tengah publik karena dari awal kasus ini mencuat, publik terpecah ada yang pro ada yang kontra. Sekarang pun SP3 ini demikian, ada yang pro ada yang kontra. Tetapi kalau kami melihat dari sisi hukumnya saja, kalau kasus ketika tidak layak diteruskan karena kurang bukti dan keterangan saksi ya memang harus dihentikan dengan SP3. Tetapi kan sekarang yang kita tidak tahu apa alasan Polri menghentikan kasus ini, justru kita mendesak Polri untuk menjelaskan ini ke publik, Polri yang harus diminta penjelasan," tuturnya.

Kemudian terkait apakah Rizieq harus pulang ke Indonesia, menurut Ferdinand, itu menjadi hak imam besar FPI tersebut. Meski sampai saat ini belum ada tanda-tanda Rizieq akan kembali ke Indonesia, dia meyakini Rizieq adalah sosok yang cinta Tanah Air.


"Terkait kepulangan HRS, biarlah itu menjadi domain hak beliau apakah pulang atau tidak. Tapi saya yakin HRS orang yang cinta Indonesia, maka beliau akan pulang," jelasnya.

Sebelumnya, imam besar FPI, Habib Rizieq, mengaku sudah menerima SP3 kasus chat dari pengacaranya. Hal itu disampaikan Rizieq lewat video yang disebarkan pengacaranya, Kapitra Ampera, Jumat (15/6).

detikcom telah mencoba mengonfirmasi pengakuan Rizieq ini ke Mabes Polri, tapi belum mendapatkan jawaban.

Soal SP3 Rizieq, Menkum HAM: Kita Gatau, Tanya Kapolri, cek video selengkapnya di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(idn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads