Informasi di atas disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi melalui keterangan Komisi Eropa, yang diunggahnya di Twitter resminya, @Menlu_RI, seperti dilihat Kamis (14/6/2018).
"Uni Eropa mencabut larangan terbang semua maskapai penerbangan Indonesia.... Selamat Indonesia!" cuit Retno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uni Eropa mencabut larangan terbang semua maskapai penerbangan Indonesia... Selamat Indonesia! pic.twitter.com/1Sls0HZnBo
β Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (@Menlu_RI) June 14, 2018
"Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama kami untuk warga Eropa bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi," kata Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi, Violeta Bulc.
"Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan," imbuhnya.
Sebelumnya, semua maskapai penerbangan RI dimasukkan ke dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa di 2007. Seiring waktu, maskapai seperti Garuda Indonesia, Air Asia, Ciitilink, Lion Air, dan Batik Air dihapus dari daftar tersebut.
Pembaruan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa merupakan hasil pendapat para ahli keselamatan penerbangan negara anggota Uno Eropa yang melakukan pertemuan 29 Mei-31 Mei.
Tonton juga 'Perhatian! Ini Formasi Terbaru Maskapai dan Terminalnya di Bandara Soetta':
(gbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini