"Kami amankan pelaku, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal DK. Terancam Pasal 302 ayat 3 Tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian, ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, pada Kamis (14/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tidak punya izin berlayar, SOP pelayaran tidak ada, seperti pelampung, dan kapal melebihi kapasitas," tambahnya.
Polisi menduga kapal Arista merupakan kapal pengangkut barang, yang dipaksakan untuk mengangkut penumpang, dengan rute Pelabuhan Paotere-Barrang Lompo.
"Kemungkinan ini kapal pengangkut barang tapi digunakan untuk mengangkut penumpang," kata AKP Benny.
Hingga saat ini, tercatat, dari 37 penumpang dalam insiden tenggelamnya kapal nelayan tersebut, 24 dinyatakan selamat dan 13 meninggal.
Ini video Nakhoda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal di Makassar
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini