Nakhoda Jadi Tersangka Kapal Tenggelam di Makassar

Nakhoda Jadi Tersangka Kapal Tenggelam di Makassar

Reinhard Soplantila - detikNews
Kamis, 14 Jun 2018 08:24 WIB
Ilustrasi kapal tenggelam (Dok detikcom)
Makassar - Polisi mengamankan nakhoda sekaligus pemilik kapal Arista berinisial DK yang tenggelam di perairan Makassar, Sulawesi Selatan. Nakhoda tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami amankan pelaku, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal DK. Terancam Pasal 302 ayat 3 Tahun 2008 tentang pelayaran dan kelalaian, ancaman 10 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Benny Pornika, pada Kamis (14/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polair Polda Sulsel. Diketahui, DK berlayar secara ilegal tanpa surat izin dan tidak memiliki standar keamanan kapal yang memadai.

"Tersangka tidak punya izin berlayar, SOP pelayaran tidak ada, seperti pelampung, dan kapal melebihi kapasitas," tambahnya.

Polisi menduga kapal Arista merupakan kapal pengangkut barang, yang dipaksakan untuk mengangkut penumpang, dengan rute Pelabuhan Paotere-Barrang Lompo.

"Kemungkinan ini kapal pengangkut barang tapi digunakan untuk mengangkut penumpang," kata AKP Benny.



Hingga saat ini, tercatat, dari 37 penumpang dalam insiden tenggelamnya kapal nelayan tersebut, 24 dinyatakan selamat dan 13 meninggal.


Ini video Nakhoda Jadi Tersangka Tenggelamnya Kapal di Makassar

[Gambas:Video 20detik]

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads