Saat menangkap RS, penyidik Satnarkoba Polrestabes Bandung mendapati barang bukti berupa delapan butir pil ekstasi. Kepada polisi, RS mengakui memiliki pil ekstasi termasuk memberi sabu ke YG dan ID.
"Dia mengakui kalau memberikan sabu-sabu ke YG dan ID," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Irfan Nurmansyah di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jabar, Senin (11/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irfan menambahkan RS mendapat sabu-sabu tersebut dengan cara membeli. Dia justru membeli dari seorang napi salah satu Lapas di Jabar, inisial AG.
"Iya, dia dapatnya dari Lapas. Sekarang masih tahap penyelidikan untuk yang di Lapasnya," tutur Irfan.
YG, ID, MY dan RS diciduk polisi lantaran menyalahgunakan narkotik. Kasus tersebut terungkap usai polisi menggerebek pesta sabu di sebuah rumah, Jalan Surya Sumantri, Kamis (7/6). Di rumah tersebut, YG dan ID mengonsumsi sabu. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini