"Kita cek kabar kenaikan harga tiket yang tidak terkendali, sudah kita monitor di pasaran, (hasilnya) tidak benar (kabar itu)," kata Agus, di sela meninjau arus mudik di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Minggu (10/6/2018).
Baca juga: Ada 'Ular' Berkaki Empat di Sleman |
Dijelaskannya, sesuai Peraturan KM Menteri Perhubungan Nomor 14/2016 sudah ditetapkan koridor tarif batas atas dan batas bawah. Airlane diberi keleluasaan menjual tiket sesuai koridor, yakni batas bawah 30 persen dari batas atas, dan tidak boleh melebihi batas atas.
Akan tetapi, Agus mengaku menemukan maskapai yang menaikkan harga tiket 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengaku pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 4/2018 berisi kontrol koridor harga tiket selama masa mudik Lebaran sebagai dasar pengawasan di lapangan. Bentuk pengawasan lainnya, lanjut Agus, pihaknya menginstruksikan ke tiap bandara agar juga memastikan aturan harga tiket sesuai koridor.
"Karena banyaknya airline saling berkompetisi menjual tiket harian di batas bawah. Dan ketika permintaan tiket naik seperti mudik Lebaran, maka boleh dinaikkan tetapi tidak melebihi batas atas," imbuhnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini