Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Lepas Alfian Tanjung

Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Lepas Alfian Tanjung

Rivki - detikNews
Sabtu, 09 Jun 2018 18:59 WIB
Alfian Tanjung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tim jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengajukan kasasi atas putusan lepas Alfian Tanjung. Alfian divonis lepas dalam kasus ujaran kebencian.

"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, Sabtu (9/6/2018).

Majelis hakim dalam putusan 30 Mei melepaskan Alfian dari segala tuntutan. Alfian disidangkan terkait ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Jaksa sudah menyerahkan memori kasasi ke PN Jakpus. Materi memori kasasi disusun berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

"Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya," papar Nirwan mengenai materi memori kasasi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads