"Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas putusan PN Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi, Sabtu (9/6/2018).
Majelis hakim dalam putusan 30 Mei melepaskan Alfian dari segala tuntutan. Alfian disidangkan terkait ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa sudah menyerahkan memori kasasi ke PN Jakpus. Materi memori kasasi disusun berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
"Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya," papar Nirwan mengenai materi memori kasasi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini