Pemkab Banyuwangi Larang Penggunaan Mobdin Selama Cuti Lebaran

Pemkab Banyuwangi Larang Penggunaan Mobdin Selama Cuti Lebaran

Ardian Fanani - detikNews
Sabtu, 09 Jun 2018 15:19 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Selama pelaksanaan cuti bersama Lebaran, mobil dinas (mobdin) Pemkab Banyuwangi wajib dikandangkan. Satu persatu kendaraan dinas tersebut mulai diparkirkan di halaman Kantor Pemkab Banyuwangi.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 065/1244/429.013/2018 perihal penggunaan kendaraan dinas roda empat selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Sekretaris Daerah Banyuwangi Djajat Sudrajat mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang melarang penggunaan mobil dinas dipakai untuk mudik atau kepentingan pribadi saat Lebaran.

"Sejak tahun 2014, kami memang telah sepakat melarang mobil dinas dipakai untuk berlebaran. Seluruh mobil dinas wajib diparkir di halaman kantor Pemkab Banyuwangi selama cuti bersama Lebaran," ujar Djajat kepada wartawan, Sabtu (9/6/2018).

Djajat menjelaskan, seluruh kendaraan berpelat merah tersebut mulai dikandangkan Hari Jumat dan Sabtu, 8-9 Juni 2018 pukul 13.30 WIB. "Kecuali, kendaraan operasional khusus yang memang untuk tugas di lapangan. Misalnya, mobil tanki pemadam kebakaran, mobil tanki penyiram taman, mobil operasional Dinas Perhubungan (Dishub), dan mobil dinas di kantor-kantor camat," imbuh Djajat.

Djajat menambahkan, mobil dinas yang telah diparkir tersebut dapat diambil kembali pada hari terakhir libur Lebaran. "Kendaraan dinas dapat diambil kembali Hari Rabu, 20 Juni 2018 mulai pukul 09.00 WIB," katanya.

Selain aturan pelarangan penggunaan, lanjut Djajat, juga melarang para PNS mengajukan izin tidak masuk dan cuti kerja sebelum maupun setelah cuti bersama yang telah ditetapkan. Ini dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan publik pasca Hari Raya Idul Fitri. Apalagi, cuti bersama tahun ini lebih panjang.

"Saya minta seluruh Kepala SKPD meningkatkan pengawasan kedisiplinan terhadap stafnya. Jika setelah cuti lebaran ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, saya minta segera diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," pungkasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.