Ingat! Ganjil-Genap di Pintu Tol Tak Berlaku Saat Cuti Lebaran

Ingat! Ganjil-Genap di Pintu Tol Tak Berlaku Saat Cuti Lebaran

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 09 Jun 2018 10:09 WIB
Ilustrasi kepadatan di jalan tol (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Kebijakan ganjil-genap di sejumlah pintu tol tak akan berlaku saat masa cuti bersama Lebaran, yaitu 11-14 Juni dan 18-20 Juni 2018. Alasannya, dalam Permenhub Nomor 36 Tahun 2018 memang disebutkan kebijakan itu tak berlaku saat libur nasional.

"Cuti bersama Lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018. Dengan demikian, dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil-genap sementara tidak berlaku," kata Kabag Humas BPTJ Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (9/6/2018).


Pintu tol yang dimaksud adalah Pintu Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, Cibubur, Kunciran, Tangerang, dan Karawaci. Karena kebijakan ganjil-genap tidak berlaku, penerapan lajur khusus angkutan umum juga ditiadakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nantinya, kebijakan ganjil-genap bakal kembali efektif setelah cuti bersama Lebaran selesai.


"Selesai masa cuti bersama Lebaran yaitu mulai tanggal 21 Juni 2018 paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," ucap Budi. (haf/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads