Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan Selama Libur Lebaran

Ganjil-Genap di Jakarta Tidak Diberlakukan Selama Libur Lebaran

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 09 Jun 2018 03:34 WIB
Ilustrasi lalu lintas (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Sistem ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak diberlakukan selama libur dan cuti Lebaran 2018. Kebijakan itu diterapkan merujuk pada keputusan pemerintah soal libur dan cuti bersama.

"Selama libur/cuti bersama Idul Fitri tahun 2018, Ganjil-Genap Sudirman-Thamrin - Jalan Gatot Subroto tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Sabtu (9/6/2018).


Budiyanto menjelaskan ganjil-genap tidak diberlakukan mulai tanggal 11-20 Juni 2018. Kebijakan itu telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Pergub Nomor 164 tahun 2016 pasal 3 ayat (2), dan hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI bahwa hari libur/cuti bersama Idul Fitri 2018 termasuk libur nasional maka pembatasan lalu lintas (Gage) selama libur/cuti bersama, tanggal 11 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, tidak diberlakukan," jelas dia.

Dia pun berharap informasi ganjil-genap ini dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat. "Informasi ini disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk dapat dipedomani," pungkasnya. (knv/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads