Bunuh Istri dan 2 Anaknya, Pria di Jepang Divonis 19 Tahun Bui

Bunuh Istri dan 2 Anaknya, Pria di Jepang Divonis 19 Tahun Bui

Rina Atriana - detikNews
Sabtu, 09 Jun 2018 02:25 WIB
Bendera Jepang (Foto: Dok. REUTERS/Toru Hanai)
Sendai - Yoshiaki Shimaya (41) divonis 19 tahun penjara karena membunuh istrinya, Miyu (31). Tak hanya itu, Shimaya juga membunuh dua anaknya yang masih balita.

Dilansir dari Japan Today, Jumat (8/6/2018), peristiwa tersebut terjadi pada 2017 lalu di Tome, Prefektur Miyagi. Baru-baru ini pengadilan memvonis Shimaya terbukti bersalah dan harus meringkuk di tahanan hampir 20 tahun lamanya.


Fuji TV melaporkan Shimaya membunuh anaknya yang berusia 1 dan 3 tahun. Pada 4 Juli 2017 lalu sekitar pukul 02.30 dini hari, Shimaya membakar kasur yang ada di lantai dua ruang utama rumah mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya ada 9 orang yang tinggal di rumah itu, termasuk keluarga Shimaya yang lain. Hanya saja Miyu yang saat itu tengah hamil dan dua anaknya tak sempat menyelamatkan diri.

Miyu sempat menelepon 911 dan melaporkan rumahnya dibakar sang suami. Miyu sempat keluar rumah yang terbakar, namun kemudian kembali untuk menyelamatkan dua anaknya. Sayang, saat penyelamatan itu ketiganya terjebak dan nyawanya tak tertolong.


Shimaya ditangkap satu jam setelah kebakaran terjadi. Dia ditangkap di satu tempat yang berlokasi 7 km dari rumah.

Tahun 2015 silam Miyu pernah melaporkan Shimaya atas dugaan KDRT. Terkait peristiwa ini, Shimaya mengaku dia tengah mabuk dan tak tahu apa yang dilakukannya. (rna/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads