"Belum ada penyerahan diri sampai saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuninagan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).
Hingga kini KPK juga belum menerima informasi iktikad baik keduanya menyerahkan diri. Padahal upaya itu disebut Febri akan berdampak positif ke penanganan kasus keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti tentu sesegera mungkin ya seperti yang kita sampaikan kemarin. Namun itu disesuaikan dengan kebutuhan di penyidikan," ujar Febri.
"Kalau ada bantahan-bantahan yang ingin disampaikan, akan lebih tepat disampaikan langsung pada penyidik saja. Karena yang berkekuatan hukum nanti yang tentu dituangkan di BAP," imbuhnya.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Syahri Mulyo dan M Samanhudi Anwar sebagai tersangka penerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo dengan kasus yang berbeda.
KPK menduga Syahri menerima suap sebanyak 3 kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar. Suap ini melibatkan Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno dan Agung Prayitno dari swasta sebagai penerima.
Sedangkan Samanhudi diduga menerima Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak Rp 23 miliar. Fee tersebut diduga bagian dari 8 persen yang menjadi jatah Samanhudi dari total fee 10 persen yang disepakati. Suap ini juga melibatkan Bambang Purnomo dari swasta sebagai penerima. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini