"Yang jelas, kepolisian menangani peristiwanya dan memeriksa peristiwa, konstruksi hukum Pasal 82 UU Perlindungan Anak, kita mendalami itu (dugaan pedofil) di dalam nanti penyidikan," kata Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto kupada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jumat (8/6/2018).
Didik mengatakan pihaknya masih mendalami terus keterangan tersangka. Polisi juga masih mengembangkan kemungkinan korban lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait proses ini masih dalam pendalaman dan tentunya kepolisian, penyidik akan kerja sama dengan stakeholder pemerhati anak untuk mendalami sampai sejauh mana peristiwa ini terjadi, korbannya siapa dan bagaimana," jelasnya.
Di sisi lain, polisi juga memperhatikan hak korban sebagai anak. Polisi juga memperhatikan psikologis para korban agar tidak mengalami traumatik.
"Nanti kita melakukan penanganan-penanganan lebih lanjut terhadap korban dan terapi kepada pelaku, korban harus diselamatkan dan pelaku harus dilakukan terapi agar tak mengulangi di kemudian hari," tuturnya. (mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini