Curi Rp 153 Juta, Dua Warga Makassar Dijebloskan ke Sel

Curi Rp 153 Juta, Dua Warga Makassar Dijebloskan ke Sel

Ibnu Munsir - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 16:24 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Makassar - Aswar dan Agung terpaksa diciduk polisi Polsek Panakukang Makassar lantaran terlibat pencurian rumah kosong di di Panakukang beberapa waktu lalu. Pelaku membawa kabur uang ratusan juta rupiah dan sejumlah barang elektronik.

"Iya benar telah kami amankan seorang pelaku pencurian di Jalan Maccini raya, Lorong Ampera, Kecamatan Panakukang Makassar yang kembawa kabur uang ratusan juta rupiah, handpone dan laptop," kata Kapolsek Panakukang, Kompol Ananda Fauzi, di Makassar, Jukat (8/6/2018).

Pelaku masuk merumah korbanya dengan merusak pintu dan jendela saat sedang kosong dan menggasak Rp 153 juta, handpone dan sejumlah laptop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uangnya korban sekitar Rp 153 juta dia ambil, ada handpone dan laptop juga dibawa kabur pelaku," jelasnya Ananda.

Dari 4 pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 pelaku, sementara dua pelaku yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp 20 juta hasil curian pelaku, sementara sisanya telah dibagi kepala dua pelaku lainya.

"Polisi amankan Rp 20 juta sisa uang korbanya yang disembunyikan di plafon rumahnya," terangnya.

Kini keduanya dibawa ke Polsek Panakukang Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads