"Gini, kita jalankan sesuai aturan, disegel dan kita ingin konsisten. Jangan sampai segelnya jadi tidak berwibawa, ya segel jagain, dan tidak ada operasi," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Anies mengatakan upaya Pemprov DKI saat ini baru sebatas penyegelan bangunan yang tidak memiliki izin. Sedangkan terkait reklamasi, Anies masih menunggu pembentukan badan pelaksana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Anies pernah mengatakan sudah ada tim yang dibentuknya untuk menata seluruh kawasan pesisir Pantai Utara Jakarta. Penataan itu, menurut Anies, tak hanya sektoral untuk pulau-pulau reklamasi, tapi juga terintegrasi dengan wilayah lain.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah mengamanatkan pembentukan satu tim bernama Badan Pengendali. Dia juga akan membentuk badan itu.
"Nanti tahap berikutnya kita akan segera menuntaskan penyusunan raperda. Sekaligus juga kita nanti akan membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi. Kita akan menjalankan sesuai dengan aturannya," kata Anies di Pulau D, kawasan reklamasi Jakarta, Kamis (7/6) (idn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini