"Dia menggugurkan sendiri kandungannya," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (8/6/2018).
Hendro mengatakan RA menggugurkan kandungan yang masih berusia lima bulan tersebut dengan cara menelan pil obat khusus penggugur kandungan. Pil tersebut dibeli RA secara online bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya atau pada Kamis (7/6), dini hari, RA mengeluarkan janin bayi kembar yang ternyata sudah tak bernyawa.
"Dia mengeluarkannya sendiri. Saat keluar, kondisinya sudah meninggal dunia. Dua janin bayi kembar," tuturnya.
RA kini sudah ditahan di Mapolsek Antapani. Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 341, 181 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.
Tonton juga 'Biadab! Ibu di Garut Tega Bunuh Bayinya Sendiri':
(ern/ern)