"Selagi bisa dikembalikan atau tindakannya ke jalan yang lurus kita kembalikan hatinya (kembali ke Pancasila)," kata Panut kepada wartawan di Gedung Pusat Balairung UGM, Jumat (8/6/2018).
Panut mengatakan, pimpinan universitas akan mengklarifikasi dugaan keterlibatan kedua dosen tersebut. Jika benar mereka simpatisan HTI, maka pihaknya akan meminta rekomendasi Dewan Kehormatan Universitas (DKU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PU (Pimpinan Universitas) bisa saja kalau memang dari diskusi itu menguat (keduanya simpatisan HTI), kan bisa saja sambil ini diproses ke DKU kami memberhentikan sementara dari jabatan yang ada," ucapnya.
"Nanti kan akan keluar (keputusan) dari DKU, itu yang akan menjadi keputusan yang menjadi rekomendasi untuk kita tindaklanjuti," lanjutnya.
Meski bisa memberhentikan sementara, namun Panut tak memiliki kewenangan mencabut status keduanya sebagai dosen. Sebab, hanya pihak Kemenristekdikti yang bisa memecat kedua dosen tersebut.
"Rektor, wakil rektor, wakil dekan tidak bisa (memberhentikan keduanya sebagai dosen). Bisanya mengusulkan (ke Kemenristekdikti)," tutupnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini