"Tadi ada disinggung Bapak Presiden mengenai bagaimana pendapat kami mengenai Dewan Kerukunan Nasional. Pada dasarnya Komnas HAM merujuk pada UU No 26 Pasal 47 yang mengatakan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat itu bisa memang ditempuh dengan jalan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Taufan menerangkan, satu-satunya langkah membentuk DKN adalah kebijakan politik Jokowi. Komnas HAM memberi saran kepada Jokowi, jika DKN dibentuk maka pemerintah harus mengakui kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah akan membentuk DKN. Menko Polhukam Wiranto membahas tugas dari DKN dengan mengundang sejumlah tokoh. DKN nantinya akan beranggotakan 17 orang.
"(Tugas DKN) pokoknya sepanjang hal-hal yang tidak melalui proses peradilan, di luar proses itu ada juga kita mau menghidupkan mekanisme mediasi yang sifatnya pendekatan budaya, tradisi, kerukunan hidup berbangsa," ujar Ketum ICMI Jimly Assiddiqie di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/6).
(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini