Anies: Raperda soal Reklamasi Insyaallah Selesai Tahun Ini

Anies: Raperda soal Reklamasi Insyaallah Selesai Tahun Ini

Indra Komara - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 12:25 WIB
Anies Baswedan (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan 2 raperda soal reklamasi yang sempat dicabut bisa selesai tahun ini. Dua raperda itu ialah Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Insyaallah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya, kemarin kita tinggal menuntaskan saja," kata Anies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Anies kemudian menjelaskan alasan dua raperda itu dicabut dan diperbaiki. Katanya, langkah itu diambil agar tindak lanjut di Pulau Teluk Utara berjalan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa waktu itu saya cabut raperdanya, supaya kita mengajukan lagi itu sesuai dengan apa yang digariskan perpres dan yang digariskan perpres itu nanti di tim badan pelaksana," ujarnya.



Anies mengatakan 934 bangunan di Pulau D akan disegel lebih dulu. Anies mengatakan tindak lanjut bangunan yang sudah berdiri akan akan ditentukan setelah 2 raperda rampung.

"Sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres 52 Tahun '95 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari rencana itulah kemudian diterjemahkan dalam tata ruang yang nanti akan diperdakan," tuturnya.

"Nah dari sana baru kemudian kita bicara tentang bangunannya mana wilayah zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial fasilitas umum, jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi," terang Anies.

Anies menarik draf Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta dari DPRD pada 22 November 2017. Menurutnya, aturan yang ada dalam Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta tidak sesuai dengan situasi saat ini. Karena itu, perlu pengkajian dengan melihat segala aspek, dari geopolitik, ekonomi, hingga sosial.



Anies mengatakan semua konsekuensi dari pencabutan dua raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya. Hal itu untuk memastikan tidak adanya masalah yang timbul akibat pencabutan dua raperda terkait reklamasi tersebut.

"Nanti semua konsekuensi dari pencabutan raperda ini akan dibuatkan lagi landasan hukumnya," katanya di Balai Kota, (15/12/2017). (idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads