Ditinggal Yudi Latif, Ini Tugas Kepala BPIP

Ditinggal Yudi Latif, Ini Tugas Kepala BPIP

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 09:27 WIB
Yudi Latif (Bagus Prihantoro/detikcom)
Jakarta - Yudi Latif mundur dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Yudi Latif merupakan Kepala BPIP.

Yudi mengumumkan pengunduran dirinya lewat akun Facebook Yudi Latif Dua. Pernyataan itu pun dibenarkan oleh Kasatgasus BPIP Widodo Ekatjahjana kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPIP baru ditetapkan lewat Perpres No 7 Tahun 2018 pada 28 Februari 2018. Sebelumnya, badan ini bernama Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang ditetapkan lewat Perpres No 54 Tahun 2017.

Dalam Perpres No 7/2018, tugas Yudi adalah memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. Yudi harus memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah BPIP, yang dijabat Megawati Soekarnoputri.

Menurut perpres tersebut, Yudi dibantu seorang wakil dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berikut ini kutipan Perpres No 7/2018 tentang Kepala BPIP:

Kepala
Pasal 13

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

Pasal 14

(1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.



Saksikan juga video 'DPR: Tinjau Ulang Gaji BPIP yang Lebih Tinggi dari Presiden':

[Gambas:Video 20detik]


(bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads