Yudi mengumumkan pengunduran dirinya lewat akun Facebook Yudi Latif Dua. Pernyataan itu pun dibenarkan oleh Kasatgasus BPIP Widodo Ekatjahjana kepada detikcom, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Perpres No 7/2018, tugas Yudi adalah memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. Yudi harus memperhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah BPIP, yang dijabat Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Yudi Latif Mundur dari Kepala BPIP |
Menurut perpres tersebut, Yudi dibantu seorang wakil dalam menjalankan tugas-tugasnya. Berikut ini kutipan Perpres No 7/2018 tentang Kepala BPIP:
Kepala
Pasal 13
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
Pasal 14
(1) Kepala dalam melaksanakan tugasnya memerhatikan arahan dari Ketua Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala dibantu Wakil Kepala dapat membentuk Peraturan BPIP dan peraturan lainnya setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.
Saksikan juga video 'DPR: Tinjau Ulang Gaji BPIP yang Lebih Tinggi dari Presiden':
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini