"Grab telah melakukan penelusuran lebih lanjut pada kasus ini dan dapat kami informasikan bahwa mitra pengemudi yang bersangkutan pernah menjadi mitra pengemudi GrabCar tetapi telah diputus hubungan kemitraannya sejak awal tahun 2017," ujar juru bicara Grab Indonesia lewat keterangannya kepada detikcom, Kamis (7/6/2018)
Grab menegaskan keselamatan para pengguna merupakan hal yang paling utama. Grab akan menindak tegas jika mitra kerjanya melakukan tindak pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Grab juga mengimbau para pelanggan untuk melapor jika merasa terancam. Penumpang bisa memanfaatkan fitur tombol SOS.
"Para penumpang juga dapat memanfaatkan fitur tombol SOS yang dapat diakses melalui satu kali sentuhan dan saat ini tersedia untuk seluruh penumpang Grab di Indonesia jika dirinya merasa terancam," papar Grab.
Selain itu, Grab meminta masyarakat untuk mengecek setiap informasi yang beredar berkenaan dengan mitra pengemudi dan penumpang Grab. Semua informasi dapat disampaikan melalui kontak resmi dari pihak Grab.
"Jika masyarakat menerima peredaran informasi yang melibatkan mitra pengemudi dan penumpang Grab, kami sarankan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi tersebut sebelum meneruskannya ke pihak lain dengan meneruskan ke tim Customer Experience kami untuk segera ditindaklanjuti. Layanan konsumen Grab dapat dihubungi 24/7 di +6221 8064 8777atau support.id@grab.com untuk merespon segala bentuk pertanyaan baik dari penumpang maupun mitra pengemudi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap F di kawasan Bekasi pada Senin (4/6) pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga memeras dan memperkosa seorang perempuan berinisial D.
Polisi menyebut, F bekerja sebagai sopir taksi online. "Itu (bekerja sebagai sopir taksi online) pengakuan tersangka. Masalah sudah dikeluarkan dari Grab atau ada masalah dengan Grab belum diketahui," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi secara terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan 285 KUHP. (mei/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini