Mau Kabur, Sopir Taksi Online yang Perkosa Perempuan di Mobil Didor

Mau Kabur, Sopir Taksi Online yang Perkosa Perempuan di Mobil Didor

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 20:01 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pengemudi taksi online berinisial F (37), yang memeras dan memperkosa perempuan berinisial D, mencoba melarikan diri saat ditangkap polisi. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku untuk melumpuhkannya.

"Tersangka mencoba melarikan diri dan berusaha melawan saat ditangkap sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (7/6/2018).

Argo menerangkan peristiwa pemerkosaan itu terjadi di Jalan Tol Jagorawi KM 10, Sabtu (2/6) pukul 01.00 WIB. Awalnya F mengajak korban makan di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (1/6) pukul 17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku pada saat itu menghubungi korban dan mengajak makan ke daerah Bogor, Jawa Barat," kata Argo.

Setelah itu, F mengajak korban menonton film di bioskop di kawasan Bogor. Sebelum film selesai, korban minta pulang. Namun perempuan itu justru diajak F ke kawasan Puncak, Jawa Barat.

"Pada saat itu, F mengajak korban untuk bersetubuh, namun ditolak oleh korban dengan alasan lagi menstruasi," ujar Argo.

Mendapat penolakan dari korban, F pun marah dan akhirnya membawa lagi korban ke arah Jakarta. Saat dalam perjalanan, F berhenti di sekitar kawasan Megamendung, Bogor.

Di situ, dia masuk ke minimarket untuk membeli lakban. Setelah itu, dia kembali melanjutkan perjalanan.

"Setelah di Megamendung, tersangka parkir di depan minimarket karena tersangka membeli lakban," tutur Argo.

Dalam perjalanan ke Jakarta, F tiba-tiba menghentikan mobilnya di pinggir Jalan Tol Jagorawi selepas rest area KM 10. F kemudian membekap mulut korban dan mengikat tangan serta kakinya dengan lakban.

"Selanjutnya tersangka membawa korban ke daerah Cibinong," ujar Argo.

F kemudian melanjutkan perjalanan dan membawa korban ke arah Cibinong. Dia juga mengambil ponsel dan uang milik korban.

Perempuan itu pun merasa ketakutan atas tingkah si pengemudi taksi online tersebut. Korban meminta ikatan lakban dilepaskan dan bersedia memenuhi hasrat berahi pelaku.

Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Tim Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKP Rovan Richard akhirnya menangkap pelaku di kawasan Bekasi pada Senin (4/6) pukul 01.00 WIB.

Barang bukti disita dalam kasus itu berupa ponsel, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 dan 285 KUHP.

(knv/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads