Bupati Rita Akui Terima Rp 500 Juta, Digunakan Kegiatan Golkar

Bupati Rita Akui Terima Rp 500 Juta, Digunakan Kegiatan Golkar

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 22:22 WIB
Bupati Kukar nonaktif Rita Widyasari (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari mengaku menerima duit Rp 500 juta. Ia menyatakan duit itu digunakan untuk kegiatan partai Golkar.

"Terdakwa tadi menerangkan mengaku menerima sekitar Rp 500 juta yang dari Junaidi melalui Ibrahim. Itu uang apa dan dari mana sumbernya?" tanya hakim ke Rita yang diperiksa sebagai terdakwa di kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).


"Dari Junaidi. Karena waktu itu ada kegiatan-kegiatan partai, saya lupa kegiatannya apa saja seperti rapim, rapat pimpinan, ada pengadaan ulang tahun Golkar begitu. Saya nggak tahu dari mananya, yang pasti dari Junaidi. Dia bilang, 'bantu-bantu kakak'," ucap Rita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengaku Junaidi tak pernah menjelaskan apakah uang itu dari proyek dinas atau tidak. Ia juga mengaku dirinya sebagai bupati bukanlah pengguna anggaran.

"Rasanya pengguna anggaran itu dinas yang mulia," ucap Rita.

Namun, Rita membantah meminta fee dari proyek yang ada di wilayahnya. Ia juga mengakatan tak tahu apakah yang diberikan Junaidi termasuk fee atau bukan.

"Karena saya tidak pernah tahu dari Junaidi itu uang fee atau apa, tapi katanya untuk bantu-bantu partai gitu. Jadi perasaan saya tidak pernah menerima fee," ujarnya.

Selain itu, Rita juga mengaku telah menandatangani pakta integritas saat dilantik sebagai bupati. Ia mengatakan jika ada pemberian sesatu dalam jabatan maka ia wajib menolak ataupun melaporkan pemberian itu ke KPK. Namun, ia tak pernah melaporkan penerimaan apapun.

"Apakah kalau saudara menerima sesuatu ada yang saudara laporkan ke KPK?" tanya hakim.

"Tidak pernah," ujar Rita.


"Termasuk dalam kasus ini?" sambung hakim.

"Tidak pernah," jawab Rita.

Rita didakwa menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Ia juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads