Panja-KPK Belum Temukan Titik Temu di RKUHP

Panja-KPK Belum Temukan Titik Temu di RKUHP

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 20:12 WIB
Foto: Anggota Panja Arsul Sani. (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta - Panja RKUHP belum menemukan titik temu dengan KPK soal pasal-pasal di RKUHP. Panja dan KPK akan bertemu lagi untuk menentukan kesepahaman dalam RKUHP yang sedang digodok ini.

"Belum ada titik temu memang belum ada kesepahaman, justru sudah ada kesepahaman untuk kemudian kita mendetailkan lagi. Tadi itu cuma garis besar kita bicara kesepakatannya adalah KPK akan melihat semua yang sudah dibahas ini nanti memberikan masukan-masukan dan bertemulah tim Panja Pemerintah dan tim DPR," kata Arsul di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga mengatakan terkait pasal-pasal yang akan dimasukan dalam RKUHP masih belum fix. Artinya terkait pasal-pasal itu masih bisa berubah. Dikatakannya, tim Panja memberikan hak kepada KPK untuk memberikan solusi-solusi atau masukan terkait pasal yang nantinya ada di RKUHP itu.

"Yang disampaikan Pak Wiranto ini itu dalam pembahasan tentu kalau soal formulasi pasalnya masih bisa berubah tetapi bahwa di dalam RKUHP ada bab tentang tindak pidana khusus itu menjadi kesepakatan DPR dan Pemerintah. Itu kita mempersilahkan teman-teman KPK memberikan masukan untuk memastikan kalau itu masuk itu tetap tidak melemahkan KPK dalam melakukan tugas-tugas," imbuhnya.

Arsul juga mencontohkan pasal 723 dan 729 dalam draf RKUHP. Dalam pasal itu, dikatakan Arsul untuk memastikan KPK bekerja dengan kewenangannya tetapi jika KPK melihat pasal itu kurang tegas maka tim Panja mempersilahkan KPK memberikan saran-saran yang nantinya pasal itu akan diperbaiki lagi.

"Misalnya pasal 729, 723. 729 itu sebetulnya yang kita anggap memastikan KPK dalam kewenangannya jadi tidak ada pelemahan. Tapi kalau rumusan yang ada saat ini dianggap belum tegas, belum clear ya kita perbaiki," kata Arsul.



"(Dalam rapat tadi, KPK) bukan menyampaikan keberatan dengan pasal itu tetapi yang disampaikan KPK bahwa ini kayaknya pasalnya harus dianalisis dengan pasal lain, 723 dan sebagainya. Ya enggak apa-apa makannya adalah KPK-nya kita minta memberikan masukan atas 729 dan 723," sambungnya.

Dalam pertemuan ini, turut hadir pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga anggota Panja RKUHP DPR Arsul Sani. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads