Tentunya, ajang Piala Dunia jadi sebuah hiburan yang mengasyikkan bagi para penggemar bola. Namun, saat pertandingan akbar ini, seringkali malah memunculkan fanatisme buta. Tayangan yang tadinya cuma hiburan, jadi ajang taruhan. Tak sedikit pula muslim yang jadi lalai beribadah karena terlalu asyik mengikuti sepak bola.
Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr Abdul Moqsith Ghazali mengatakan, di dalam fiqih Islam ada yang disebut dengan hukum taklifi, yakni wajib, haram, sunnah, makruh dan mubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menjadi Muslim Zaman Now |
Tapi tidak demikian halnya dengan bidang muamalah, di luar bidang-bidang ibadah, seluruh hal pada dasarnya adalah boleh. Seperti makan, minum, menikah, dan lain-lain, termasuk menonton sepak bola, hukumnya adalah boleh atau mubah. Tidak ada dalil dalam Alquran maupun hadis atau ijma' para ulama yang menyatakan bahwa menonton sepak bola itu haram.
"Menonton sepak bola itu adalah perkara yang mubah saja. Paling sebagian ulama akan berkata 'Min husni islamil mar'i tarkuhu maa laa ya'nihi'. Orang Islam yang baik adalah yang meninggalkan hal-hal kurang bermanfaat. Makanya jika ada sebagian umat Islam memandang bahwa menonton sepak bola tidak banyak manfaatnya, maka sebagian umat Islam itu tidak menonton sepak bola," ujar Moqsith.
Tetapi sebenarnya tidak masalah jika sebagian umat Islam lain mencari hiburan dengan cara menonton sepak bola. Dengan demikian, bisa dinyatakan bahwa menonton sepak bola itu hukum asalnya adalah mubah. Kecuali jika kenyataannya menonton sepak bola itu punya dampak maupun konsekuensi lanjutan, seperti terlampau khusyuk menonton sepak bola sehingga meninggalkan salat atau lupa mengerjakan salat.
"Jadi menonton sepak bolanya itu adalah perkara yang mubah, tapi meninggalkan salatnya itu bukan perkara yang mubah. Tidak boleh dengan alasan menonton sepak bola, maka kemudian orang meninggalkan ibadah salat, apalagi jika menonton sepak bola itu diikuti dengan taruhan, dengan bermain judi," tutur alumni Alumni Ma'had Aly Situbondo, Jawa Timur ini.
"Jika menonton sepak bolanya itu perkara yang mubah, maka menjadikan sepak bola sebagai taruhan dengan melakukan judi, maka itu yang diharamkan," tuturnya lagi.
Menonton sepak bola, imbuh Moqsith tidak haram, namun berjudinya itu yang diharamkan. Seringkali juga sebagian yang menonton sepak bola mengidolakan satu klub tertentu. Alhasil penggemar tersebut menjadi fanatisme yang membabibuta atau fanatisme yang terlampau di dalam diri setiap penggemar-penggemar itu.
Misal, ia menggemari kelompok sepak bola yang A, lalu ia cenderung membenci kelompok sepak bola yang B, bukan hanya membenci kelompok sepak bolanya, tapi juga membenci para penggemar kelompok sepak bola itu.
"Bukan menonton sepak bolanya yang diharamkan, yang tidak dibolehkan, tapi mencaci maki sesama penggemar atau mencaci maki penggemar orang lain itulah yang tidak diperbolehkan. Jadi pada dasarnya menonton sepak bola itu adalah boleh hukumnya, mubah. Tapi kita perlu waspada terhadap dampak lanjutan dari menonton sepak bola," tegas Moqsith.
Moqsith menegaskan, jika menonton sepak bola berujung pada judi, maka judinya yang diharamkan. Jika menonton sepak bola berujung pada meninggalkan salat, maka meninggalkan salatnya yang tidak diperbolehkan. Jika menonton sepak bola itu berujung pada caci maki pada pengggemar lain, maka mencaci makinya yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Bagaimana Bela Islam dengan Benar ? |
"Atas dasar ini, maka fanatisme terhadap suatu klub tertentu yang berujung pada caci maki, berujung pada perjudian, berujung pada meninggalkan syarat Islam, tidak dibenarkan di dalam syariat Islam itu sendiri," tutur Moqsith.
Terakhir Moqsith mengatakan, sejauh menonton sepak bola itu secara wajar dan secara proporsional. Terlebih menonton sepak bola sebagai sebuah hiburan, maka tidak diharamkan oleh Allah SWT.
"Karena setiap hari kehidupan kita bisa diisi dengan hiburan-hiburan yang menyenangkan, bisa diisi dengan menyelenggarakan syariat Islam, bisa diisi dengan hal-hal lain, selama itu tidak bertentangan dengan syariat Islam, maka di bidang muamalah, semuanya diperbolehkan," tandasnya.
Simak penjelasan lengkapnya dalam sketsa berikut ini:
Saksikan program Tanya Jawab Islam, setiap hari pukul 17:35 WIB selama Ramadan di detikcom.
Tonton juga tayangan spesial Ramadan lainnya tentang mengaji berikut ini:
(rns/rns)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini