"Iya, dia perjualbelikan, dengan menawarkan ke pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/6/2018).
Imey ditangkap pada Selasa (5/6) pukul 22.00 WIB di Hotel D'Arcici, Jalan Sunter Permai No.1, Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tertangkapnya Imey bermula dari informasi adanya wanita yang diduga memperjualbelikan wanita sebagai PSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah ada kesepakatan, lalu dilanjutkan dengan pertemuan di hotel yang sudah disepakati. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap wanita yang didatangkan oleh pelaku.
"Setelah wanita tersebut dikirimkan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Hotel D'arcici," ucap Faruk.
Dari tangan pelaku polisi menyita uang tunai sebesar Rp. 3.700.000, 1 handphone Merk Coolpad A8 Warna Gold, 1 handphone Merk Lenovo warna Hitam, pakaian dalam, dan lembar bukti transfer dengan total transfer Rp. 200.000.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsidair Pasal 506 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini