Ketiga terdakwa adalah HJ (21), SF (19), dan WR (19) yang juga merupakan senior korban di kampusnya. Kasus ini pun telah berjalan lebih dari 2 tahun dan baru akan diputus hari ini oleh majelis hakim yang diketahui oleh Kemal Tampubolon di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (7/6/2018) pukul 11.00 WITA.
Korban diketahui mengalami koma setelah mengalami perpeloncoan dalam pelatihan yang diikutinya. Perpeloncoan itu meliputi push up, sit up dan back up. Rezky diketahui dihukum oleh seniornya karena tidak dapat menjawab pertanyaan yang diberikan kepadanya saat jurik malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berapa lama setelah dipindahkan, korban dinyatakan meninggal. Kasus meninggalnya Rezky membuat Polda Sulawesi Selatan memerintahkan jajaran Polres Gowa untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait penyebab meninggalnya korban saat mengikuti kegiatan di wilayah hukum Polres Gowa.
Ketiga terdakwa disangkakan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski telah ditetapkan sebagai terdakwa, ketiganya tidak ditahan dengan jaminan dari pengacara dan keluarganya. (fiq/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini