"Bela Risma. Dia sudah bener dan pasti dilakukan oleh kepala daerah lain yang kondisinya sama dengan Surabaya," kata Lukman lewat pesan singkat, Rabu (6/6/2018) malam.
Cagub Riau itu berpendapat wajar ada kepala daerah yang keberatan soal THR karena belum menganggarkan di APBD. Apalagi mengubah APBD juga tak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan harus melalui pembahasan di DPRD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Lukman juga menyoroti soal payung hukum pemberian THR itu. Dia pun menganggap pencairan APBN sebagai solusi untuk polemik THR bagi daerah yang tak siap membagikan THR.
"Semua kepala daerah tidak akan berani membayar THR atas perintah Perpres, tanpa dianggarkan oleh APBD dianggap melanggar hukum. Solusinya adalah THR dianggarkan oleh APBN. Itu juga harus melakukan revisi APBN, dalam waktu singkat," urai mantan Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Seperti diketahui, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota No. 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS daerah bersumber dari APBD.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.
Namun sejumlah daerah keberatan atas aturan itu. Salah satunya Risma, yang mengaku keberatan terhadap aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) PNS di daerah menggunakan APBD.
Risma menilai pembayaran THR PNS daerah menggunakan APBD cukup membebani. Sebab, jumlah THR yang harus dibayar tidaklah kecil.
"Kalau besar kan ya, bebani (APBD), berat ya. Masak pakai APBD," kata Risma seperti dikutip dari CNN TV, Jakarta, Selasa (5/6). (ams/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini