"Uang yang ada di tas plastik sempat dicoba disembunyikan oleh pihak yang memegang saat itu dan tim sempat berkejaran dengan pihak yang membawa uang," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Uang suap sebesar Rp 100 juta tersebut merupakan bagian dari commitment fee Rp 500 juta untuk Tasdi. Pemberi suap yaitu Hamdani Kosen dan Librata Nababan merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center dari PT Sumber Bayak Kreasi (SBK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai terjadi kerusakan di salah satu barang bukti yang kita segel, mobil di Purbalingga kemarin," ucap Febri.
"Karena kami sudah mengidentifikasi dan kemudian sikap dari pihak yang membawa uang tidak cukup kooperatif pada saat itu, maka tim melakukan pengejaran sampai ke lokasi dan uang sempat disembunyikan di gedung tersebut," imbuh Febri.
Dari kasus itu, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Tasdi dan Hadi sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap yaitu Hamdani, Librata dan Ardirawinata.
(dhn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini