KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center

KPK Tetapkan Bupati Purbalingga Tersangka Suap Proyek Islamic Center

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 21:07 WIB
Bupati Purbalingga Tasdi yang ditangkap KPK (Foto: dok. Antara Foto)
Jakarta - KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka penerimaan suap fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Selain Tasdi, KPK menetapkan empat orang tersangka lainnya.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).


Kelima tersangka tersebut yaitu (nomor 1 dan 2 sebagai penerima suap, sedangkan 3 sampai 5 sebagai pemberi suap):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tasdi selaku Bupati Purbalingga
2. Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga
3. Hamdani Kosen selaku swasta
4. Librata Nababan selaku swasta
5. Ardirawinata Nababan selaku swasta

Tasdi diduga menerima commitment fee sebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.

Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).


Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (nif/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads