"Kalau Komnas HAM sudah diberikan kewenangan penuntutan, itu sudah menjadi jaksa dan hakim. Padahal Komnas HAM itu ialah melaporkan apabila ada hal-hal itu (pelanggaran HAM) dan diselesaikan dengan sistem pengadilan kita," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/6/2018).
Menurut JK, akan banyak pengadilan jika Komnas HAM diberi kewenangan penuntutan. "Ada Pengadilan Tipikor, ada PN, ada PTUN, mau ada pengadilan HAM lagi? Nanti orang pada bingung semuanya," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK memandang Komnas HAM tidak perlu diberi kewenangan untuk penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. JK menilai kewenangan penyidikan dan pelaporan sudah cukup.
"Iya, menyangkut penyidikan, melaporkan kepada aparat hukum lainnya apabila terjadi pelanggaran HAM, kan begitu polanya," tuturnya.
(nvl/ams)