JK Tolak Permintaan Komnas HAM Soal Kewenangan Penuntutan

JK Tolak Permintaan Komnas HAM Soal Kewenangan Penuntutan

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 20:57 WIB
Wapres JK (Foto: Noval/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi Komnas HAM yang meminta kewenangannya soal penyelidikan kasus HAM masa lalu diperkuat. JK menilai Komnas HAM tak perlu diberi kewenangan penuntutan.

"Kalau Komnas HAM sudah diberikan kewenangan penuntutan, itu sudah menjadi jaksa dan hakim. Padahal Komnas HAM itu ialah melaporkan apabila ada hal-hal itu (pelanggaran HAM) dan diselesaikan dengan sistem pengadilan kita," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (5/6/2018).


Menurut JK, akan banyak pengadilan jika Komnas HAM diberi kewenangan penuntutan. "Ada Pengadilan Tipikor, ada PN, ada PTUN, mau ada pengadilan HAM lagi? Nanti orang pada bingung semuanya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


JK memandang Komnas HAM tidak perlu diberi kewenangan untuk penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. JK menilai kewenangan penyidikan dan pelaporan sudah cukup.

"Iya, menyangkut penyidikan, melaporkan kepada aparat hukum lainnya apabila terjadi pelanggaran HAM, kan begitu polanya," tuturnya.


(nvl/ams)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads