JK Heran Menkum HAM Ogah Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

JK Heran Menkum HAM Ogah Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 19:45 WIB
Wapres Jusuf Kalla. Foto: Noval/detikcom
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang lembaga legislatif seperti DPR harusnya diisi orang yang betul-betul bersih. JK memandang agak janggal jika PKPU soal larangan eks koruptor nyaleg enggan diteken Menkum HAM Yasonna Laoly.

"Ya memang agak janggal. Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih. Betul-betul mempunyai martabat, mempuyai kewenangan yang baik," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK menilai kurang baik jika eks koruptor menduduki kursi di DPR. JK pun membandingkan dengan warga negara biasa yang hendak masuk kerja, namun harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari polisi.

"Kalau dia resividis masuk ke situ (DPR) kan tentu tidak enak juga. Saya bilang, mencari kerja biasa saja Butuh SKKB dari Polisi, masa sudah jelas ada masalahnya bisa diinginkan lagi jadi anggota DPR, nanti sulit," katanya.

JK sendiri belum mengetahui alasa Menkum HAM enggan meneken PKPU tersebut.

"Kedua tentu soal diundangkan itu. Tentu kan Menteti Kehakiman (Menkum HAM) mengundangkan memberi nomer. Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi nanti saya akan cek," tuturnya.



Dalam Pemilu, JK menyebut KPU memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai hal yang perlu diatur. Semua pihak pun dapat melakukan judicial review ke MA jika PKPU larangan eks koruptor nyaleg diteken.

"Ya kalau sudah ada itu ya bisa saja kalau judisial riview. Tapi ini nanti masalah di MA. Peraturan KPU itu mau digugat di MA memang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly enggan teken aturan eks koruptor dilarang nyaleg yang akan masuk dalam PKPU. KPU mempersilakan pemerintah untuk membuat perubahan UU Pemilu atau menerbitkan Perppu agar PKPU tersebut dianggap tak melanggar UU.

"Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang adalah presiden," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6). (nvl/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads