"Ya memang agak janggal. Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih. Betul-betul mempunyai martabat, mempuyai kewenangan yang baik," ujar JK di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia resividis masuk ke situ (DPR) kan tentu tidak enak juga. Saya bilang, mencari kerja biasa saja Butuh SKKB dari Polisi, masa sudah jelas ada masalahnya bisa diinginkan lagi jadi anggota DPR, nanti sulit," katanya.
JK sendiri belum mengetahui alasa Menkum HAM enggan meneken PKPU tersebut.
"Kedua tentu soal diundangkan itu. Tentu kan Menteti Kehakiman (Menkum HAM) mengundangkan memberi nomer. Saya tidak tahu alasannya apa. Tapi nanti saya akan cek," tuturnya.
Dalam Pemilu, JK menyebut KPU memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai hal yang perlu diatur. Semua pihak pun dapat melakukan judicial review ke MA jika PKPU larangan eks koruptor nyaleg diteken.
"Ya kalau sudah ada itu ya bisa saja kalau judisial riview. Tapi ini nanti masalah di MA. Peraturan KPU itu mau digugat di MA memang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Menkum HAM Yasonna Laoly enggan teken aturan eks koruptor dilarang nyaleg yang akan masuk dalam PKPU. KPU mempersilakan pemerintah untuk membuat perubahan UU Pemilu atau menerbitkan Perppu agar PKPU tersebut dianggap tak melanggar UU.
"Bisa menggunakan perubahan UU atau menggunakan jalur yang lain, Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan ini inisiatif yang punya wewenang adalah presiden," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/6). (nvl/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini