Ini Pelanggaran Mobil Toko yang Ditindak Aparat Bandung

Ini Pelanggaran Mobil Toko yang Ditindak Aparat Bandung

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 17:56 WIB
Petugas memasang gembok dan menempel stiker pada mobil toko yang berjualan di zona merah Kota Bandung. (Foto: dok.Humas Pemkot Bandung)
Bandung - Jauh hari sebelum memasuki Ramadan, Pjs Wali Kota Bandung Muhamad Solihin telah menginstruksikan jajarannya untuk menghalau para pedagang musiman, termasuk mobil toko (moko). Kenapa moko dilarang?

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dengan gaya berjualan menggunakan moko selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

"Moko ini mengganggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan karena berada di bahu jalan," ujar Taspen usai kegiatan penghalauan moko di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, keberadaan moko dianggap melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai zonasi. Sebab selama ini moko berjualan di zona merah yang dilarang terdapat PKL.

Kabid Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Koswara menjelaskan dalam penertiban pihaknya menggandeng Satlantas Polrestabes Bandung sebagai pemilik kewenangan untuk memberi sanksi tilang.

Ini Pelanggaran Mobil Toko yang Ditindak Aparat BandungPetugas menertibkan pedagang yang berjualan menggunakan mobil di tepi jalan. (Foto: dok.Humas Pemkot Bandung)
Asep menjelaskan terdapat beberapa kewenangan dalam penindakan moko. Pertama adalah mobil digunakan kebanyakan jenis mobil pribadi yang hanya bisa digunakan untuk penumpang dan bukan barang.

"Ada juga pakai mobil barang itu kita periksa uji KIR-nya, lalu mereka parkir di bahu jalan tentu itu salah bisa kita gembok. Kepolisian memeriksa peruntukannya dan sanksinya tilang. Sementara Satpol dari segi PKL-nya. Jadi Timgab ini kolaborasi sesuai kewenangannya," ujarnya.

Dia menuturkan meski saat ini baru sebatas sosialisasi larangan moko berjualan, pihaknya tetap menindak lima unit moko. "Mereka itu adalah yang parkir di bahu jalan. Jadi kita gembok dan beri stiker peringatan," kata Asep. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads