Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi mengatakan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) dengan gaya berjualan menggunakan moko selama ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
"Moko ini mengganggu ketertiban dan menyebabkan kemacetan karena berada di bahu jalan," ujar Taspen usai kegiatan penghalauan moko di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, keberadaan moko dianggap melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 dan Perwal Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur mengenai zonasi. Sebab selama ini moko berjualan di zona merah yang dilarang terdapat PKL.
Kabid Perencanaan dan Pembinaan Transportasi Dishub Kota Bandung Asep Koswara menjelaskan dalam penertiban pihaknya menggandeng Satlantas Polrestabes Bandung sebagai pemilik kewenangan untuk memberi sanksi tilang.
![]() |
"Ada juga pakai mobil barang itu kita periksa uji KIR-nya, lalu mereka parkir di bahu jalan tentu itu salah bisa kita gembok. Kepolisian memeriksa peruntukannya dan sanksinya tilang. Sementara Satpol dari segi PKL-nya. Jadi Timgab ini kolaborasi sesuai kewenangannya," ujarnya.
Dia menuturkan meski saat ini baru sebatas sosialisasi larangan moko berjualan, pihaknya tetap menindak lima unit moko. "Mereka itu adalah yang parkir di bahu jalan. Jadi kita gembok dan beri stiker peringatan," kata Asep. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini