Kabid Trantibum Satpol PP Kota Bandung Taspen Efendi menjelaskan penyisiran tersebut dilakukan karena selama ini pihaknya mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait para pedagang musiman tersebut yang sering kali menyebabkan kemacetan. Keberadaan moko ini makin marak bertepatan Ramadan 2018.
"Maksud dan tujuan kita adalah untuk menertibkan moko di zona merah termasuk Jalan Diponegoro," ujar Taspen usai kegiatan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kita di Satpol bagian menertibkan dengan mengambil barangnya (jualan). Teman-teman di Dishub melakukan penggembokan, dan polisi yang menilang," ucapnya.
Pihaknya menegaskan sesuai aturan Perda No 11 tahun 2005 dan Perwal No 4 tahun 2011 tidak boleh ada kegiatan apa pun di zona merah termasuk berjualan secara konvensional atau memanfaatkan bahu jalan dengan moko.
"Tadi ada beberapa kita dapati moko. Hari ini kita sifatnya hanya sosialisasi agar tidak berjualan. Kalau nanti masih bandel baru kita tindak," ujar Taspen.
![]() |
Kebanyakan dari mereka berjualan aneka pakaian, jaket, celana, sepatu dan aksesori dengan memanfaatkan tradisi lebaran mengenakan pakaian serba baru. Biasanya mereka menjamur di pusat kota seperti Jalan Diponegoro, Jalan Citarum dan Jalan Trunojoyo. Aktivitasnya mulai siang hingga malam hari.
Tonton juga kehebohan Kota Bandung, dengan partisipasi 110 mobil toko dengan berbagai macam dagangannya:
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini