"Saksi Nurhayati tidak datang. Tadi penasihat hukum mengirimkan surat permintaan jadwal ulang karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan dinas ke Lithuania tanggal 4-10 Juni 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (5/6/2018).
KPK akan memanggil ulang Nurhayati. Menurut Febri, penjadwalan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK memanggil Nurhayati sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Ini adalah panggilan pertama KPK untuk meminta konfirmasi kaitan Nurhayati di kasus e-KTP.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo) dan MOM (Made Oka Masagung), yaitu Teguh Juarno, Markus Nari, Miryam S Haryani, Ganjar Pranowo, Aziz Syamsudin, Nurhayati Asegaf, dan Chaeruman Harahap," kata Febri.
Nama Nurhayati sendiri sempat disebut oleh Irvanto saat menjadi saksi dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Irvanto menyatakan Nurhayati menerima duit USD 100 ribu dari proyek e-KTP.
"Rinciannya: USD 1 juta untuk Chairuman (Harahap); pertama 500 (ribu USD) berikutnya 1 juta (USD), terus ke Pak (Melchias Marcus) Mekeng USD 1 juta, terus ke Pak Agun (Gunandjar) USD 500 ribu dan USD 1 juta, terus Jafar (Hafsah) USD 100 ribu, ke Ibu Nur (Ali) Assegaf USD 100 ribu," kata Irvanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/5) lalu.
Tonton juga video: 'Keponakan Novanto Beberkan Aliran Suap Proyek e-KTP'
(nif/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini