Mobil Dinas Tak Dikandangkan, Pemkab Kudus: Silakan Bawa Pulang

Mudik Lebaran

Mobil Dinas Tak Dikandangkan, Pemkab Kudus: Silakan Bawa Pulang

Akrom Hazami - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 14:18 WIB
Ilustrasi kendaraan dinas ASN (Foto: Wisma Putra)
Kudus - Pemkab Kudus, Jateng, melarang aparat sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini. Namun demikian, mobil-mobil dinas tersebut tetap diperbolehkan dibawa pulang ke rumah ASN yang memegangnya.

Pemkab Kudus melarang penggunaan mobil dinas untuk perjalanan mudik tahun ini," kata Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, kepada wartawan di Kudus, Selasa (5/6/2018).

Hal itu mengacu pada surat pemberitahuan dari KPK per 4 Juni 2014. Dalam surat, KPK tegas menyampaikan bahwa mobil dinas dilarang digunakan untuk mudik. "Besok surat edaran baru kita bagikan," ujarnya lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun demikian, Eko menegaskan bahwa mobil-mobil dinas tidak akan dikandangkan selama lebaran. Alasanya, Pemkab akan kerepotan. Mobil dinas dipersilakan untuk dibawa pulang oleh ASN seperti biasanya, namun dilarang dipakai mudik. Jika ada yang melanggar, akan ditegur.

Ditambahkannya pula, ada beberapa mobil dinas yang tetap beroperasi selama libur lebaran dari 9-21 Juni 2018. Di antaranya mobil dinas milik dinas perhubungan. "Ada juga mobil dinas yang dipakai selama masa mudik untuk mantau posko," tambah Eko.


Selain soal mobil dinas, ASN di Kudus juga dilarang menerima bingkisan apapun dari rekanan atau siapapun yang berbenturan dengan jabatannya. Namun khusus pemberian berupa makanan yang mudah rusak, atau cepat kedaluwarsa, masih ada keleluasaan.

"Itu bisa diterima, asal dilaporkan ke OPD masing-masing. Nantinya jug dapat disalurkan ke panti asuhan, dan sejenisnya," pungkas Eko. (mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads