"Ada ribuan yang harus kami musnahkan, kepastian jumlahnya saya tidak tahu yang jelas ada dua dus," tutur Kabid Pendaftaran dan Pelayanan Bambang Murjito saat ditemui di kantornya, Selasa (5/6/2018).
Bambang menjelaskan e-KTP yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang mengalami kerusakan baik fisik. Seperti mengelupas atau kerusakan pada elemen data. Adapula e-KTP yang sudah dikembalikan oleh warga akibat perubahan status maupun alamat maka harus dimusnahkan.
"Karena dikhawatirkan bisa disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," terang dia.
Pantauan detikcom, pemusnahan e-KTP yang rusak ini hanya dilakukan dengan pengguntingan bagian fisik blangko. "Kalau dilakukan peleburan kita tidak tahu nanti jumlah yang sudah kita musnahkan berapa, makanya kita gunting saja sudah rusak kok ini," jelas dia.
Pemusnahan ini, lanjut Bambang, sesuai dengan instruksi dari Dirjen Dispendukcapil untuk melakukan pemusnahan terhadap KTP yang tidak terpakai. Ada dua jenis kerusakan yang disoroti Dispendukcapil yakni kerusakan secara fisik dan kerusakan data.
Bambang pun mengaku pernah ada kejadian ada seorang terduga teroris seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) kelahiran Tulungagung mempunyai 3 Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Ketahuan oleh kami, langsung kami musnahkan yang palsu," pungkas Bambang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini