Pria yang akrab disapa Rudy itu mengizinkan ASN membawa pulang kendaraan dinas. Namun kendaraan tersebut dilarang dipakai untuk mudik.
"Saya buat kebijakan beda, yaitu kendaraan dinas boleh dibawa pulang tapi tidak boleh dipergunakan untuk mudik," katanya saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas untuk manasi mobil, ribuan motor itu butuh tenaga," katanya.
Selain itu, dia menganggap Balai Kota Surakarta tidak muat untuk menampung seluruh kendaraan dinas. Oleh karenanya dia menitipkan kendaraan dinas di rumah masing-masing PNS.
"Jadi ini saya titipkan kendaraan kepada PNS (ASN). Tanggung jawabnya penuh pada yang membawa," ujar dia.
Baca juga: KPK: Mobil Dinas Dilarang untuk Mudik! |
Mengenai kemungkinan PNS nekat menggunakan kendaraan saat lebaran, Rudy memberi sedikit kelonggaran. Kendaraan boleh digunakan, namun hanya untuk dalam kota.
"Kalau buat di dalam kota ya boleh lah. Tapi ingat, APBD APBN tidak boleh dipakai beli BBM (bahan bakar minyak). Bensin bayar dewe (bayar sendiri)," tutupnya. (sip/sip)