Mobil Dinas ASN Solo Boleh Dibawa Pulang, Tak Boleh Buat Mudik

Mobil Dinas ASN Solo Boleh Dibawa Pulang, Tak Boleh Buat Mudik

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 12:34 WIB
Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo. Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom
Solo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang aparat sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Menanggapi larangan itu, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, memiliki kebijakan berbeda.

Pria yang akrab disapa Rudy itu mengizinkan ASN membawa pulang kendaraan dinas. Namun kendaraan tersebut dilarang dipakai untuk mudik.

"Saya buat kebijakan beda, yaitu kendaraan dinas boleh dibawa pulang tapi tidak boleh dipergunakan untuk mudik," katanya saat ditemui di Balai Kota Surakarta, Selasa (5/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan tersebut diambil dengan alasan karena tahun ini libur lebaran lebih panjang dari tahun-tahun sebelumnya. Rudy khawatir kendaraan dinas akan rusak jika tidak dipakai terlalu lama.


"Petugas untuk manasi mobil, ribuan motor itu butuh tenaga," katanya.


Selain itu, dia menganggap Balai Kota Surakarta tidak muat untuk menampung seluruh kendaraan dinas. Oleh karenanya dia menitipkan kendaraan dinas di rumah masing-masing PNS.

"Jadi ini saya titipkan kendaraan kepada PNS (ASN). Tanggung jawabnya penuh pada yang membawa," ujar dia.


Mengenai kemungkinan PNS nekat menggunakan kendaraan saat lebaran, Rudy memberi sedikit kelonggaran. Kendaraan boleh digunakan, namun hanya untuk dalam kota.

"Kalau buat di dalam kota ya boleh lah. Tapi ingat, APBD APBN tidak boleh dipakai beli BBM (bahan bakar minyak). Bensin bayar dewe (bayar sendiri)," tutupnya. (sip/sip)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads