ASN Banjarnegara Dilarang Keras Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

ASN Banjarnegara Dilarang Keras Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Uje Hartono - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 12:02 WIB
Mobil dinas Pemkab Banjarnegara (Foto: Uje Hartono/detikcom)
Banjarnegara - Pemkab Banjarnegara, Jateng, menegaskan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik pada lebaran 2018. Jika ditemukan salah seorang aparat sipil negara (ASN) yang membandel menggunakan mobil dinas, Pemkab menyiapkan sanksi tegas.

Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, mengingatkan PNS di wilayahnya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Mobil dinas tersebut, boleh digunakan asalkan untuk pelayanan masyarakat.

"Kalau untuk patroli atau pelayanan kepada masyarakat silakan saja. Tetapi jika digunakan untuk mudik, saya tegaskan itu tidak boleh," tegasnya, Selasa (5/6/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selama libur lebaran, mobil dinas harus diparkir di kantor masing-masing sehingga tidak rentan digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing ASN. Jika terjadi hal darurat mobil dinas bisa diambil untuk digunakan, misalnya jika terjadi bencana mendadak.

"Misalnya di pengungsian butuh bantuan secepatnya silahkan menggunakan mobil dinas," ujarnya.

Budhi juga menegaskan tidak segan-segan memberi sanksi bagi ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sanksi tersebut berupa teguran dan sanksi administrasi. "Akan diberi sanksi kalau ada yang membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata dia. (mbr/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads