Disebut Bawaslu Beri Keterangan Beda di Kasus PSI, Ini Kata KPU

Disebut Bawaslu Beri Keterangan Beda di Kasus PSI, Ini Kata KPU

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 10:21 WIB
Foto: Wahyu Setiawan (Ari Saputra)
Jakarta - Salah satu pertimbangan Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan kasus dugaan iklan di luar jadwal kampanye oleh PSI karena adanya perbedaan keterangan dari Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan lalu menjelaskan terkait beda keterangan itu.

"Beberapa pertanyaan berbeda (antara Gakumdu dan Bareskrim), antara lain terkait dengan belum adanya Peraturan KPU yang mengatur kampanye Pemilu 2019," ujar Wahyu saat dihubungi detikcom, Selasa (5/6/2018).


Wahyu mengatakan, pihak Bareskrim memberikan pertanyaan mendalam terkait PKPU. Tak hanya itu, UU Pemilu pun masuk dalam daftar pertanyaan Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaan di Bareskrim secara mendalam tentang PKPU, tapi terkait UU juga ada," kata Wahyu.


Ia mengatakan, bukan hanya KPU yang memberikan keterangan terkait dugaan iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh PSI. Sehingga, menurutnya, keputusan pemberhentian kasus PSI bukan hanya karena keterangan yang diberikan KPU.

"Keterangan terkait kasus PSI bukan hanya dari KPU, tetapi juga dari ahli, Bawaslu, kepolisian, kejaksaan dan pihak lainnya," ujar Wahyu.

"Sehingga keputusan hukum berupa SP3 merupakan kesimpulan atas berbagai keterangan," sambungnya.


Menurutnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) merupakan lembaga yang mandiri. Ia mengatakan Gakumdulah yang menentukan apakah keterangan KPU perlu dipertimbangkan atau tidak.

"Gakumdu adalah lembaga mandiri dalam pengambilan keputusan, apakah keterangan KPU dipertimbangkan atau tidak sepenuhnya kewenangan Gakumdu," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan menerangkan, penyelidikan kasus PSI dihentikan Bareskrim karena ada beda keterangan saat pemeriksaan. Beda keterangan ini diberikan anggota KPU Wahyu Setiawan.


Saat dimintai keterangan di Bawaslu, Wahyu sambung Abhan mengatakan iklan PSI masuk dalam kategori kampanye. Iklan ini--masih menurut Wahyu--dipasang PSI di luar jadwal kampanye.

"Iklan PSI dalam Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," kata Abhan (31/5).

Keterangan ini berbeda saat Wahyu diperiksa di Bareskrim. Menurut Abhan, Wahyu di Bareskrim mengatakan, peraturan KPU tentang kampanye belum disahkan, sehingga tidak masuk dalam kategori kampanye. (gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads