"Setelah kita lakukan gelar perkara, kita simpulkan bahwa itu bukan atau tidak termasuk tindak pidana pemilu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (1/6/2018).
Herry menjelaskan penyidik telah memeriksa ahli penyelenggara pemilu dan ahli tindak pidana pemilu. Juga memeriksa para saksi dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herry menambahkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terbit pada Kamis (31/5). "(SP3 terbit) kemarin ya, kemarin," ucap Herry.
Baca juga: PSI Laporkan Ketua Bawaslu ke Ombudsman |
Sebelumnya, Bawaslu meneruskan laporan dugaan pidana pemilu terkait iklan kampanye di luar jadwal PSI. Dua pengurus PSI, yakni Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna, dilaporkan terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal yang dipasang di media cetak.
Keduanya dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 492 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. PSI diduga membuat iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di media cetak. Iklan yang dibuat memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'.
Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. Berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2018, disebutkan waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pilpres baru akan dimulai pada 23 September 2018-13 April 2019. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini