Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan penggunaan mobil dinas sudah ada aturanya. Ia mengatakan ada mobil dinas jabatan dan ada mobil dinas operasional agar bisa dimengerti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Contohnya sudah tahu itu mobil dinas operasional mudik dipakai, itu ya gak boleh. Mudik pakai ambulance itu ya gak boleh dong," kata Haryadi Suyuti di kantor Gubernur DIY, di Kepatihan, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan mobil dinas dilarang keras untuk digunakan mudik lebaran. Mobil operasional jelas dilarang untuk mudik. Untuk mobil jabatan sudah mengikuti ketentuan tersebut.
"Dilarang keras, pakai mobil operasional itu, apalagi mobil puskesmas dipakai," katanya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini