"Prinsipnya kita tegakan sesuai aturan. Betor ini akan kita tertibkan sesuai undang-undang lalulintas," kata Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo, di kantor Gubernur DIY, Senin (4/6/2018).
Pemda DIY menawarkan solusi kepada pengemudi betor berupa pelatihan kerja bagi yang ingin kerja di sektor lain. Selain itu juga ditawari bantuan becak tradisional atau becak kayuh. "Ini khusus untuk warga DIY (KTP DIY)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas juga akan dilakukan pada pembuat betor karena menyalahi aturan. Dengan menindak embuatnya, diharapkan tidak ada lagi yang membut betor. "Yang bikin betor ditindak, karena itu menyalahi aturan,"katanya.
Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY), Parmin, menanggapi bahwa pihaknya akan tetap berjuang agar betor diperbolehkan beroperasi. Mereka akan menuntut sampai ada solusi yang komprehensif.
"Kita tetap upayakan betor berjalan. Kita akan tetap berjuang kalau tidak boleh," kata Parmin. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini