Selain gratis dan tak dikenai biaya, warga sekitar Cibeber hanya diminta syarat berupa fotokopi KTP, SIM, dan STNK sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
"Untuk mulai pendaftarannya tanggal 27 Mei-27 Juni kemudian untuk yang nitip motor yang disimpannya itu fotokopi KTP, SIM, dan STNK," kata Kapolsek Cibeber AKP Dedi Rudiman kepada detikcom, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya memperbolehkan dalam satu KK menitipkan berapa pun sepeda motor. Polisi tidak membatasi jumlah kendaraan yang akan dititipkan selagi kapasitas Mapolsek masih mencukupi.
"Kalau memungkinkan semua warga, motor doang. (Daya tampung) 200-300 kendaraan, boleh 4 motor juga nggak apa-apa," ujarnya.
Dedi melanjutkan, warga diminta tidak khawatir kendaraannya dititipkan di Mapolsek. Pihak kepolisian akan menjaga 24 jam nonstop terhadap barang yang dititipkan.
"Dijaga 24 jam karena ada yang piket, khusus R2 kemudian gratis tidak dipungut biaya," kata dia.
Hingga saat ini, sejak dibuka pendaftaran pada 27 Mei lalu, baru 2 orang yang menitipkan sepeda motornya ke Mapolsek. Dedi mensinyalir pendaftaran akan membeludak saat memasuki libur karyawan.
Tonton juga video '5.200 Personel Polda Metro Siap Amankan Mudik Lebaran':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini