2 WNI yang Dituduh Menyihir Lolos dari Hukuman Pancung di Saudi

2 WNI yang Dituduh Menyihir Lolos dari Hukuman Pancung di Saudi

Ray Jordan - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 11:22 WIB
Masani (Jilbab Merah) dan Sumiyati (jilbab ungu) di acara buka bersama dan pamitan di Aula KBRI Riyadh. (Dok KBRI Riyadh)
Jakarta - Dua WNI asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumiyati binti Muhammad Amin dan Masani binti Syamsuddin Umar lolos dari hukuman mati alias qisas di Arab Saudi. Keduanya sempat dituntut hukuman mati karena dituduh melakukan sihir atau santet terhadap anak majikannya.

"Keduanya lolos dari hukuman mati setelah Pengadilan Banding menolak tuntutan qisas terhadap keduanya," ujar Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Senin (4/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan, kasus hukum tersebut bermula saat kedua WNI itu ditangkap aparat kepolisian Arab Saudi pada tanggal 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir atau santet, sehingga anak majikan menderita sakit permanen.

2 WNI yang Dituduh Menyihir Lolos dari Hukuman Pancung di SaudiMasani (Jilbab Merah) dan Sumiyati (jilbab ungu) di acara buka bersama dan pamitan di Aula KBRI Riyadh. (Dok KBRI Riyadh)


"Mereka juga dituduh bersekongkol membunuh ibu majikan, Hidayah binti Hadijan Mudfa al-Otaibi dengan cara menyuntikan zat lain dicampur dengan insulin ke tubuh ibu majikan yang menderita diabetes yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Mendengar kasus tersebut, kata Maftuh, KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif bagi kedua WNI dalam menjalani proses hukum di persidangan. Pihak KBRI juga secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.



"Pada sidang ke-10 tanggal 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera), masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan 1 tahun untuk Masani. Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan," kata Maftuh.

Pada persidangan tanggal 10 Agustus 2017, kata Maftuh, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI itu, dengan alasan karena salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi di depan persidangan menegaskan bahwa ia mencabut hak tuntutan qisas terhadap kedua WNI tanpa menuntut konpensasi apapun.

2 WNI yang Dituduh Menyihir Lolos dari Hukuman Pancung di SaudiMasani (Jilbab Merah) dan Sumiyati (jilbab ungu) di acara buka bersama dan pamitan di Aula KBRI Riyadh. (Dok KBRI Riyadh)


Dikatakan Maftuh yang juga dosen Hadis Hukum di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, bahwa sebuah tuntutan qisas harus dilakukan secara konsensus di antara para ahli waris korban dan tidak boleh ada dissenting opinion. Dan apabila ada salah satu anggota keluarga mencabut maka tuntutan tersebut menjadi gugur.



"Itu ada ketentuan yang sangat dikenal dalam 'al-Tasyri' al-Jina'iy' atau hukum pidana Islam," katanya.

Atas putusan tersebut, keluarga lain yang dimotori oleh Fahad al-Otaibi bersikukuh mengajukan banding. Namun Pengadilan Banding pada akhir tahun 2017 menguatkan putusan Pengadilan Pidana Dawadmi yang menolak tuntutan qisas terhadap kedua WNI yang masih bersaudara ini.

"Berangkat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap, KBRI melanjutkan proses pencabutan tindakan pencegahan kedua WNI keluar dari Arab dan pengajuan proses exit permit dari kantor imigrasi," kata Maftuh.



Maftuh juga menjelaskan bahwa kepulangan dua WNI ini akan didampingi langsung oleh Atase Hukum KBRI Riyadh, Muhibuddin Thaib, seorang jaksa karir dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung yang pernah bertugas di KPK. Atkum ini adalah seorang diplomat santri asal Aceh yang sangat memahami hukum pidana Islam (tasyri' jina'iy) sehingga proses pendampingan WNI yang sedang terdera masalah hukum di Saudi bisa tertangani secara komprehensif.

"Dan ke depan perlu adanya penguatan para diplomat ahli hukum pidana Islam untuk pendampingan masalah-masalah hukum yang banyak menimpa ekspatriat Indonesia di Arab Saudi ini," jelasnya.

Atas pembebasan ini, kedua WNI tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Ini karena kedua WNI tersebut menilai Jokowi menugaskan dubes dan diplomat yang peduli terhadap WNI yang bekerja di luar negeri.



"Keduanya dengan suara terbata-bata mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah menugaskan seorang Duta Besar dan para Diplomat KBRI Riyadh yang sangat menaruh perhatian besar terhadap nasib para WNI yang sedang terdera kasus hukum di Saudi Arabia. Sumiyati dan Masani menyampaikan ucapan apresiasi tersebut di acara Buka Bersama dan sekaligus pamitan perpisahan dengan KBRI Riyadh dan 300 WNI Ekspatriat Indonesia yang hadir di Aula KBRI Riyadh, 1/6/2018," jelas Maftuh.

Sumiyati dan Masani berasal dari Desa Kalimango, Kecamatan Alas Timur, Kabupaten Sumbawa, NTB. Keduanya dijadwalkan akan mendarat di Jakarta pada Rabu (6/6/2018) pukul 15.40 WIB dengan pesawat Emirates EK-356.



"Berkaca dari kasus hukum kedua WNI tersebut, penanganan permasalah hukum WNI khususnya kasus hukuman mati akan sangat efektif apabila sejak awal proses penyidikan kasusnya dapat dilacak. Karena itu dibutuhkan sikap proaktif para garda depan diplomasi," kata Maftuh.

Selain pendampingan hukum, lanjut Maftuh, ada yang sangat penting untuk dilakukan yaitu melakukan diplomasi antropologis dengan pendekatan terhadap tokoh-tokoh kabilah/suku untuk mencari solusi seperti yang sudah dilakukan oleh KBRI Riyadh dengan melakukan lobi-lobi tengah malam di kawasan pedalaman Saudi. "Dan bahkan pertemuan-pertemuan informal di tengah-tengah peternakan kambing," jelasnya.

(jor/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads