Wildan menjelaskan, pembayaran zakat harus melewati mekanisme di wilayah masing-masing sebelum akhirnya diterima oleh BAZIS. Zakat yang telah terkumpul, kata Wildan, nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Biasanya dikumpulkan dulu (uangnya), didata ini berapa, ini berapa seperti itu, biar ketahuan. Kan kalau mereka langsung ke provinsi nggak ketahuan ini berapa (jumlah uang yang masuk). Mereka biasanya dihitung dulu, kalau sudah selesai semuanya nanti kita serahkan sama-sama ke provinsi, kemudian disetorkan ke BAZIS," kata Wildan, saat dihubungi detikcom, Minggu (3/6/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ketentuan besaran (nominal pembayaran) zakat. Kalau imbauan iya (ada). Wajarlah namanya kita mengimbau, 'ayo kita bayar zakat'. Ketika mereka tidak mau ya kita juga tidak bisa memaksa," tuturnya.
"Kewajiban kita sebagai aparat, sebagai ustaz kan mengimbau kepada masyarakat (agar) mengeluarkan hartanya. Kan harta yang kita miliki bukan hak kita semua, ada hak orang lain minimal 2,5 persen," sambungnya.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial surat edaran yang meminta agar para Ketua RT untuk mengumpulkan Dana Bazis Map Gerakan Ramadan. Surat edaran tersebut berasal dari tiga wilayah, yakni Kelurahan Cilandak Barat, Kelurahan Joglo, dan Kelurahan Ciganjur. Nominal zakat yang ditargetkan bervariasi pada angka Rp 1 juta-Rp 1,5 juta di tiap RT. (yas/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini