"Memang setiap tahun rutin, tiap kelurahan dapat Mapgar (Map Gerakan Ramadan), gerakan amal Ramadan. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat melalui RT dan Mapgar itu dalam satu lembar itu ada 50 atau 60, kalau bicara teorinya, kalau satu warga, nyumbang Rp 20 ribu kali 50 kolom kan hampir Rp 1 juta," kata Tomy saat dihubungi, Sabtu (2/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu kalau bahasanya lurah untuk memotivasi, kalau bisa satu RT Rp 1 juta. Kalau pun nggak tercapai, juga nggak jadi masalah," papar dia.
Tomy lantas bicara soal isi edaran terkait denda apabila dana zakat itu hilang. Dia menerangkan sanksi itu merupakan hal yang wajar agar para Ketua RT lebih hati-hati menjaga uang warga.
"Terus ada keterkaitan dikenakan denda ya mungkin nggak semua RT, kan ada yang jujur, ada yang tidak jujur. Kadang-kadang kalau bicara teorinya begitu kan, diharapkan kalau dia ngilangin, dia buat laporan pernyataan sama kena sanksi atau denda lah. Sama kaya kita parkir mobil di mal kan, kalau kita ngilangin karcis parkir kan, suka tidak suka, kita harus bayar Rp 50 ribu," ucap dia.
![]() |
Namun Tomy mengakui ada tata bahasa yang kurang pas dalam edaran tersebut. Hal itu yang menyebabkan warga menafsirkan berbeda-beda.
"Cuman karena bahasa terlalu sederhana akhirnya orang menafisrkan berebeda. Gitu aja sih," tuturnya.
Perihal surat edaran tersebut, Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno menepis ada perintah Gubernur DKI Anies Baswedan meminta zakat minimal Rp 1 juta. Namun, dia mengakui memang ada imbauan kepada lurah se-Jakarta untuk menggiatkan pengumpulan zakat ke warga-warga.
"Nggak ada juga meminta iuran, itu kan zakat. Zakat itu kan perintah Allah, masa perintah Pak Gubernur? Tapi kita ingin mengaktifkan pamong-pamong untuk mengajak masyarakat beramal soleh dengan berzakat," kata Sandiaga saat dimintai konfirmasi di Sekber Gerindra-PKS-PAN, Jalan Taman Amir Hamzah, Menteng, Jakarta Pusat.
(knv/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini