KPK Surati Jokowi soal RKUHP, JK: Itu Bukan Kewenangan Presiden

KPK Surati Jokowi soal RKUHP, JK: Itu Bukan Kewenangan Presiden

Audrey Santoso - detikNews
Sabtu, 02 Jun 2018 20:18 WIB
Wapres Jusuf Kalla. Foto: Noval/detikcom
Jakarta - KPK menyurati Presiden Jokowi terkait pembahasan revisi UU KUHP (RKUHP). Namun menurut Wapres Jusuf Kalla, RKUHP bukanlah kewenangan presiden.

"Itu kewenangan DPR-lah. Bukan Presiden lagi," kata JK usai berbuka puasa di rumah Chairman Trans Corp, Chairul Tanjung, di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JK menjelaskan wewenang RKUHP bukan di Jokowi karena tugas parlemen yang merumuskannya. Pembahasan juga di DPR.

"Kan dibahasnya di DPR," ujar JK.

KPK sebelumnya mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP. Masuknya delik tersebut, dinilai KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk kelembagaan KPK.



KPK telah mengirimkan surat sebanyak 5 kali. Selain Jokowi, KPK juga mengirimkannya ke Ketua Panja RKUHP DPR, serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Surat tersebut dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018.

Inti dari surat itu pada prinsipnya pernyataan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. Ada 10 poin yang disampaikan di dalamnya. (aud/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads