"Itu kewenangan DPR-lah. Bukan Presiden lagi," kata JK usai berbuka puasa di rumah Chairman Trans Corp, Chairul Tanjung, di Jl Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dibahasnya di DPR," ujar JK.
KPK sebelumnya mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk mengeluarkan delik korupsi dari RUU KUHP. Masuknya delik tersebut, dinilai KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi, termasuk kelembagaan KPK.
KPK telah mengirimkan surat sebanyak 5 kali. Selain Jokowi, KPK juga mengirimkannya ke Ketua Panja RKUHP DPR, serta Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Surat tersebut dikirim pada 14 Desember 2016, 4 Januari 2017, 13 Januari 2017, 24 Mei 2017, dan 13 Februari 2018.
Inti dari surat itu pada prinsipnya pernyataan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, ke dalam RKUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP. Ada 10 poin yang disampaikan di dalamnya. (aud/bag)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini