Selain mengamankan MF, aparat Satuan Reskoba juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 589 butir pil trex siap diedarkan. Selain itu, polisi juga menyita sebuah HP merek Oppo, tas kresek, uang Rp 50 ribu hasil penjualan, serta 20 butir pil trex dalam kemasan yang sempat terjual.
"Digerebek tadi malam, sekitar jam 21.00 Wib. Baik pelaku maupun semua barang bukti itu sekarang sudah kita amankan di Polres untuk kepentingan penyidikan," kata Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Aryo Pandanaran, Sabtu (2/6/2018).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, sebelum dibekuk MF memang sudah masuk incaran polisi. Dia disebut-sebut kerap menjajakan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya). Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat Satreskoba pun melakukan penyelidikan.
Seorang anggota ditugasi menyamar untuk melakukan pembelian pil trex kepada pelaku. Upaya under cover buy ini rupanya berhasil, hingga petugas pun bersiap melakukan transaksi dengan si MF. Saat melakukan transaksi itulah, pelaku diamankan. Dipimpin langsung Kasatreskoba, AKP Aryo Pandanaran petugas juga langsung melakukan penggeledahan di rumah MF.
"Penangkapan ini berkat kecakapan petugas melakukan penyamaran dan menjalankan under cover buy. Sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Satuan Reskoba untuk upaya pengembangan," tegas Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo. (fat/fat)