"Mereka berpasangan. Yang satu malah suami istri. Sekarang masih dicari tahu kebenarannya," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo kepada detikcom, Sabtu (2/6/2018).
Keterangan detikcom menyebutkan, pasutri yang diduga terlibat pesta miras oplosan berinisial HD dan DN (25). Pasutri tercatat sebagai warga Desa Olean, Kecamatan Situbondo, itu disebut-sebut ikut menenggak alkohol 70% yang dioplos minuman berenergi, saat perayaan ulang tahun. Bahkan, akibat pesta miras oplosan tersebut, si suami berinisial HD disebut-sebut kritis.
Namun, kabar adanya korban kritis akibat pesta miras oplosan itu dibantah oleh Iptu Nanang. Menurut dia, meski ikut menenggak minuman, namun ketiga warga yang lain tidak mengalami gejala apa-apa. Termasuk si HD yang dikabarkan kritis, kondisinya juga biasa saja.
Karena itu, kematian korban FK perlu diselidiki apakah benar karena miras oplosan, atau karena ada bahan yang lain. Apalagi kematian korban terjadi 4 hari setelah pesta miras oplosan berlangsung.
"Informasinya sekarang masih tertutup, apakah penyebab utama kematian korban karena miras atau lainnya, masih dalam penyelidikan. Tidak ada korban kritis. Tadi Kasat Reskrim sudah cek langsung," ujar Iptu Nanang.
Sebelumnya, korban pesta miras oplosan terus berjatuhan. Di Situbondo, satu orang tewas dan satu lagi dikabarkan kritis, usai merayakan ulang tahun dengan pesta miras oplosan. Korban tewas seorang wanita berusia 26 tahun berinisial FK, warga Kecamatan Kendit.
Dia menghembuskan nafas terakhirnya, setelah dilarikan keluarganya ke RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo. Sementara korban dikabarkan kritis berinisial HD, warga Kecamatan Situbondo.
Namun informasi tersebut tidak sepenuhnya dibenarkan pihak kepolisian. Sebab, pesta miras disebut-sebut sudah dilakukan 4 hari sebelum korban tewas.
"Informasi itu masih terus diselidiki lagi. Sekarang anggota masih di lapangan. Karena ada kabar, pesta mirasnya itu sebenarnya sudah 4 harian lalu," kata Iptu H Nanang. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini